Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana

    Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana

    Jakarta -   Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.

    Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. mengatakan bahwa “Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi, walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum, silahkan kalian melihat proses sidangnya, ” kata Panglima TNI, saat usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat. Rabu (6/9/2023).

    Lebih lanjut dikatakan oleh Panglima TNI bahwa “Keluarga yang didampingi oleh Bp. Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya disitu, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi, ” pungkas Panglima TNI.

    Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.(Puspen TNI)

    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    TNI dan BSSN Sepakati Perjanjian Kerjasama...

    Berita terkait

    PANGLIMA TNI

    Rekomendasi

    Dandim 0824/Jember Kunjungi  Anggota Sakit, Wujud Kepedulian dan Beri Motivasi
    Koramil 0824/09 Tempurejo Karya Bakti TNI, Bersama Warga  Percepatan Pengecoran Jembatan Gantung
    Karya Bakti Koramil 0824/21 Puger Bantu Percepatan Pengecoran Lantai Atas Asrama Pesantren Irsyadun Nasi'in
    Polres Loteng dan Masyarakat Laksanakan Tanam Raya Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin

    Ikuti Kami