Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI

    Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI
    Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono

    JAKARTA - Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

    Dalam Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.

    Lebih lanjut, Panglima TNI mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI, "ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. "Nah ini hati-hati para prajurit semuanya, " ujarnya.

    Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

    "Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya, " pungkas Panglima TNI. (Puspen TNI)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Panglima TNI: Operasi Amfibi Multinasional...

    Berita terkait

    PANGLIMA TNI

    Rekomendasi

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Simanggaris Laksanakan Patroli Patok di Perbatasan RI-Malaysia
    Satgas Yonif 503/Mayangkara Berikan Bantuan Pelayanan Kesehatan Imunisasi
    Korem 142/Tatag Gelar Upacara Bendera Mingguan Bulan Oktober 2024
    TMMD Ke-122, Kodim 0721/Blora Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
    Pembinaan Karakter Siswa Bentuk Generasi Yang Tangguh

    Ikuti Kami